Kejati Kepri sita Uang Korupsi IUP-OP Sebesar 7,5 Miliar

oleh
oleh
banner 970x250

Tanjungpinang, sketsindonews – Kejati Kepri menyita uang korupsi IUP-OP tambang baouksit dari PT. Gunung Sion Ferdi Yohanes sebanyak Rp7,5 Miliar, Demikian ditegaskan Kajati Kepri Hari Setiyono, Rabu (17/3/21) pagi.

Uang tunai itu, kata Hari, berasal dari seorang pengusaha PT Gunung Sion bernama Ferdy Yohannes, yang juga saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 31,8 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019.

banner 300x600

Hari menerangkan, dalam fakta sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Desember 2021 lalu, saksi Ferdy, terungkap diduga kuat terlibat menikmati uang dari hasil korupsi tambang bauksit tersebut sekitar Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.