Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank Kalbar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akhirnya menentapkan serta menahan, dua tersangka kasus pembobolan Bank Kalbar Cabang Bengkayang sekitar Rp8, 857 miliar. 

“Guna mempermudah pemberkasan dan juga menghindari tersangka melarikan diri dan lainnya, seperti diatur di KUHAP, tim penyidik melakukan penahanan, ” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Masyhudi kepada pewarta, Rabu (3/2/21).

Kedua tersangka yang ditahan, adalah Sri Rohaeni dari Swasta dan M. Yusuf selaku pegawai pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Masyhudi menjelaskan kedua tersangka ditahan, di Rutan Kelas II, Pontianak selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidkan.

Tersangka Sri Rohaeni dan Yusuf disangka melakukan pemberian fasilitas kredit PT. Bank Kalbar Cabang Bengkayang. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.