Jakarta, sketsindonews – Derita korban kekerasan seksual SDR yang juga salah satu penyandang Disabilitas dan keluarga nampaknya terbayar saat pelaku divonis Hakim dengan Hukuman kurungan selama 8 Tahun. Vonis hakim tersebut jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut pelaku AL hanya 1 Tahun penjara.
“Tadinya saya malah mau tuntut 12 tahun, tapi 8 tahun sudah cukup,” ujar Endang, Hakim Ketua usai persidangan, Kamis, 2 Maret 2017 lalu.
Baca juga:Â Kerjasama Lembaga Polres Jakarta Timur Berhasil Menangkap Pelaku Asusila
Menurutnya hal tersebut sudah wajar dimana, dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikam tuntutan sebesar 1 tahun berdasarkanya surat perdamaian itu sangat janggal.
Kasus yang menimpa perempuan disabilitas ini sebelumnya banyak menarik perhatian, bahkan dalam pemberitaan sebelumnya Ketua Umum MPR, Zulkifli Hasan sempat mengecam bahwa perlakuan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jalannya persidangan juga melibatkan pihak dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga:Â Ketua MPR: Mengabaikan Disabilitas Sama Saja Mengabaikan Hak-Hak Manusia
Saat dicoba temui keluarga korban, Jum’at (02/3) sehari setelah putusan, mereka merasa hal tersebut sudah sewajarnya. Bahkan Kaka korban, Sigit sempat mengucap syukur atas apa yang diterima pelaku. “Syukur dah,” ucapnya saat ditanya apa tanggapannya.
Dia menceritakan bahwa saat surat perdamaian itu ditanda tangan, dia tidak mengetahui sedang menandatangani kertas apa. “Kita dipanggil satu-satu, nah saya diajak menjauh trus disuruh tanda tangan kertas, waktu itu pas magrip,” terangnya.
Padahal menurutnya, sejak awal pihak keluarga korban telah menerima tawaran berdamai dan hanya meminta penggantian uang pengobatan sebesar 8 juta rupiah, mengingat korban diketahui hamil saat dia keguran. Saat itu sikorban mengkonsumsi makanan yang cukup pedas, hingga dia merakan sakit perut, dan saat dia diperiksa oleh tantenya, diketahui ada kaki bayi yang keluar.
“Itu hanya penggantian pengobatan aja, tidak lebih bahkan sesuai kwitansi,” jelasnya.
Namun sejak awal, diungkapkannya bahwa keluarga pelaku terlalu menganggap remeh korban yang memang yatim-piatu dan juga mengalami kekurangan. “Kita awalnya dianggap gertakan saja, mungkin karena melihat keadaan kita,” ujar Sigit.
Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum putusan, kaka dari pelaku sempat datang memberikan uang kepada korban, dengan alasan untuk jajan. “Tapi uang itu kita kembalikan, karena tidak wajar memberi jajan sebanyak 1 juta,” paparnya.
Baca juga:Â Kasus Asusila, Dari Kurang Undang-Undang, Hingga Jaksa Minta Uang
Untuk putusan yang sudah ada, dia mengucapkan terimakasih kepada Hakim yang telah memimpin persidangan dengan seadil-adilnya dan juga kepada semua pihak yang telah membantu mengungkap keadilan. “Awalnya kita kaget, kenapa jaksa hanya menuntut 1 tahun, tapi tiba-tiba hakim memanggil kami lagi dan meminta keterangan terkait perdamaian, ya saya jelaskan apa adanya,” tandas Sigit.
Selama persidangan, berbagai kejanggalan juga pernah di pertanyakan oleh Hayati, perwakilan Komite Advokasi Penyandang Cacat Indonesia (KAPCI) yang juga turut mendampingi korban selama mencari keadilan.
Masih dalam pemberitaan sebelumnya, Haryati sempat mempertanyakan tidak dicantumkannya Undang-undang Disabilitas dan juga adanya dugaan Jaksa yang mencoba menerima sejumlah Uang dari keluarga terdakwa.
Mendengar hasil putusan, Haryati terlihat sangat bersyukur, hal tersebut diungkapkan dalam akun Facebooknya pada Sabtu (03/3) dimana dia merasa bahwa perjuangan selama ini tidak sia-sia.
“Perjuangan tidak sia-sia, akhirnya pelaku kekerasan seksual terhadap disabilitas rungu wicara yang saya dampingi, di vonis 8 tahun penjara oleh ketua majelis hakim, yang tadinya oleh JPU hanya 1 tahun penjara,” ujarnya dalam akun Haryathi Yathie.
Dia juga mengucapkan terimakasih terhadap pihak-pihak yang turut membantu penegakan keadilan terhadap kasus tersebut. “Saya beserta KADI turut mengucapkan terimakasih kepada ketua MPR-RI Zulkifli Hasan yang telah memberi perhatian terhadap kasus ini, juga rekan-rekan media (MY Gunawan cs) dan rekan-rekan HWDI yang turut memberikan suport agar berdiri tegaknya keadilan dan hak bagi kaum disabilitas,” tandasnya.
Reporter: Eky