Kemenhub Minta Perusahaan Aplikasi Daftarkan Kendaraan Yang Beroperasi

oleh
oleh
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi saat meninjau kapal penyeberangan lintasan Pelabuhan Tanjung Priok-Pelabuhan Panjang Lampung, di Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (26/2). (Dok. Humas Kemenhub)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Meski revisi PM No. 32 tahun 2016 belum tuntas, Kemenhub minta perusahaan aplikasi mulai menerapkan peraturan tersebut, termasuk mendaftarkan kendaraan yang beroperasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo saat ditemui di Jakarta, Senin (13/3).

Dalam kesempatan tersebut, Sesjen memaparkan data angkutan sewa online yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Dari data yang dipaparkan, hanya 10% jumlah kendaraan yang mendaftarkan diri dan memiliki izin beroperasi.

banner 300x600

“Dari data yang kami dapat, contohnya aplikasi Grab Car yang dikelola oleh PT Solusi Transport Indonesia, jumlah kendaraan yang kita identifikasi ada 5.110 kendaraan, yang sudah berizin untuk wilayah DKI Jakarta baru 347 kendaraan, berarti ada 4.763 kendaraan yang tidak izin”, papar Sesjen.

Lebih lanjut Sesjen menjelaskan apabila perusahaan aplikasi masih memberikan fasilitas online kepada angkutan yang tidak memiliki izin, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.