Kemenhub Telah Tindak Tegas PNS yang Terjerat Kasus Korupsi

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kementerian Perhubungan telah menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus korupsi. Sejak 2016 hingga 2018, sudah 31 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat akibat terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal tersebut sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b jo UU No. 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yan ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.

banner 300x600

“Kementerian Perhubungan selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat kasus korupsi. Mereka diberhentikan secara tidak hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (20/2).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.