Kemenhub Tengah Matangkan Peraturan Menteri Untuk Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19

oleh
oleh
Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jakarta, sketsindonews – Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, yang juga akan menjadi acuan  untuk pengendalian mudik 2020.

“Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk  teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (8/4).

Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat. Untuk itu kami  juga  tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan,” ungkap Adita.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.