Kemenkominfo Tanggapi Pencatutan Nama Disitus Pornhub.com

oleh
oleh
Ilustrasi Situs Terlarang.

Jakarta, sketsindonews – Kementerian Kominfo RI menanggapi beredarnya informasi terkait adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian tersebut pada sebuah website pornografi, pornhub.com

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, melalui siaran pers, Kamis (26/12/19).

Dia memastikan bahwa situs pornhub telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat ini, kata Ferdinandus, Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

“Juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama Kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

“Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi,” paparnya

“Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” himbau Ferdinandus.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.