Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher mengatakan akan memberikan bukti tambahan dalam sidang gugatan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, di Jakarta Timur, Kamis (25/1).
“Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan menyampaikan bukti tambahan,” katanya.
Seperti diketahui HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Saat ini sidang dengan agenda, dimana pihak HTI sebagai penggugat menghadirkan saksi.
(Eky)