Jakarta, sketsindonews – Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu hingga saat ini terus mempertanyakan janji KPK untuk menetapkan tersangka baru, terhadap kasus reklamasi teluk Jakarta untuk menangkap pelaku OTT lainnya yang kini kasusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius dalam penanganan lanjutan.
Kenapa kasus ini KPK hanya menetapkan 3 tersangka, padahal kasus ini banyak yang terlibat untuk di susuri pihak KPK, ucap Victor. (20/9)
“Mana janji KPK yang akan menetapkan tersangka baru kasus OTT Sanusi? Padahal dalam fakta persidangan, banyak pihak yang bisa dijadikan tersangka baru,”
Dalam suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar tersebut, Sanusi dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta rupiah subsider dua bulan kurungan, sementara Ariesman dihukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Sedangkan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Tbk Trinanda Prihantoro divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.