Kepala BPOM Kembali Digugat, Sapari: Ada Upaya Menyingkirkan Saya Secara Paksa

oleh
oleh
Mantan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya, Sapari usai sidang di PTUN DKI Jakarta, Rabu (08/5). (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Setelah menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 8 Mei 2019 lalu, Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) Surabaya, Drs. Sapari. Apt. M.Kes kembali menggugat Kepala Badan POM (BPOM) RI, Penny Kusumastuti Lukito MCP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Sapari gugatan kali ini dilakukan karena terbitnya SK Pensiun yang diterima sehari setelah dinyatakan menang di PTUN, yakni pada 9 Mei 2019.

Lanjut Sapari menjelaskan Kepala BPOM menerbitkan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 20 Maret 2019 dan ditetapkan Tergugat/Ka BPOM tanggal 26 Maret 2019 di Jakarta

“Saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas upaya menyingkirkan saya secara paksa,” tegas Sapari saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).

Dengan terbitnya SK Pensiun tersebut, Sapari yang juga pernah bertugas di BNN kurang lebih 9 tahun ini menduga ada “konspirasi” yang sengaja dilakukan untuk menyingkirkan dirinya.

Sebab menurutnya ketika proses sidang Gugatan pertama dengan No. 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 17 Desember 2018 hingga Putusan tanggal 8 Mei 2019 yang dimenangkan dirinya, SK Pensiun itu baru diterimanya dari Biro Umum dan SDM Badan POM pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 pukul 14.08 WIB sehari setelah putusan.

“Padahal berkas kelengkapan belum terpenuhi atau belum lengkap, bahkan ada indikasi manipulasi persyaratan kelengkapan berkas pensiun, kok bisa ditandatangani Perteknya oleh BKN? mengingat proses persidangan di PTUN Jakarta masih berlangsung hingga putusan tanggal 8 Mei 2019,” ujarnya.

Tambah Sapari, ada kejanggalan atas ditetapkannya SK Pensiun tersebut, karena beberapa persyaratan pensiun berupa dokumen belum dilengkapi, namun tiba-tiba SK tersebut keluar.

Selain itu, perkara pemberhentian dari jabatan Kepala BB-POM di Surabaya masih berjalan di PTUN Jakarta, artinya bahwa ini belum final. “Belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tindakan apapun terhadap Penggugat/Terbanding/Drs. Sapari, Apt., M.Kes, tidak boleh dilakukan oleh Tergugat/Pembanding/Kepala Badan POM,” jelas Sapari.

“Bahkan sejak bulan November 2018 sampai sekarang bulan Juli 2019 hampir 9 bulan saya tidak menerima gaji yang menjadi hak saya sehingga tidak bisa menafkahi anak isteri,” ungkapnya menambahkan.

Atas dasar itu, Sapari juga berharap Presiden Joko widodo dapat mengambil tindakan atas perlakuan yang diterimanya. “Saya mendesak Presiden Joko Widodo memecat Kepala Badan POM, karena telah melawan hukum,” tegasnya.

Karena menurut Sapari, gaya kepemimpinan Kepala BPOM RI, Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP yang menjabat saat ini, membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi kurang berwibawa.

“Karena oknum pembantunya ‘semau gue’ bertindak yang lari dari koridor hukum bahkan melawan hukum, padahal negara kita adalah Negara Hukum,” katanya.

Sebagai informasi, pihak BPOM mengajukan banding atas hasil putusan PTUN yang memenangkan Sapari dalam gugatan pertama.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.