Kepalilitan Apartemen Antasari 45 Dianggap Janggal, Pemerintah Diminta Perhatikan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Verifikasi atau pencocokan piutang/utang PT Prospek Duta Sukses (PDS) digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/11/20).

Agenda ini dilaksanakan setelah perusahaan pengembang Apartemen Antasari 45 itu diputuskan pailit, usai proposal perdamaian yang ditawarkan ditolak kreditur pada tanggal 22 September 2020

banner 300x600

Meski begitu, persoalan dalam perkara tersebut belum juga selesai. Hal ini terjadi setelah kreditur yang merupakan penggugat pailit atau pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT PDS, tak muncul dalam verifikasi utang atau tak melakukan penagihan.

“Kami tadi memberikan masukan kalau kreditur pemohon ini tidak jelas keberadaannya dan tidak melakukan penagihan, demikian juga dengan kreditur lain,” ujar kuasa hukum kreditur Irfan Surya Harahap.

Karena kreditur pemohon tak melakukan penagihan, dan kreditur lain sebagai syarat diajukannya PKPU tak jelas keberadaannya, proses PKPU dinilai Irfan cacat hukum.

“Demikian juga dengan pailitnya,” ucap Irfan.

Irfan bersama kreditur dan kuasa hukum lainnya pun merasa janggal dengan sikap PDS, yang justru tetap menginginkan dipailitkan, kendati prosesnya dianggap cacat hukum.

Sikap PDS ini diketahui, kata Irfan, saat ditanyakan oleh hakim pengawas PKPU.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.