Foto bangunan yang beralamat di Jl.Diponegoro No.29, Menteng, Jakarta Pusat, setelah menjadi Kantor DPP Partai Perindo (Atas) dan saat masih menjadi Museum Adam Malik (Bawah).

Ketum Perindo Didugat di PN Jakpus Soal Lahan dan Bangunan DPP Partai Perindo, Ada Apa???

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terima gugatan Wanprestasi Andar Situmorang terhadap Antarini Malik, Liliana Tanaja dan Partai Perindo yang tercatat dengan nomor perkara 515/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

“Kemaren-kemaren masih mediasi,” kata Amdar saat dihubungi, Minggu (15/10/23).

Andar memaparkan bahwa ada 4 pihak yang dia gugat, terkait perubahan museum Adam Malik menjadi kantor DPP Partai Perindo.

“Tergugat satu itu anaknya Adam Malik, tergugat dua Liliana Tanaja, tergugat tiva Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Tergugat empat itu Kepala BPN Jakarta Pusat,” papar Andar.

Andar menceritakan bahwa gugatan tersebut bermula dari dirinya yang menerima kuasa dari Antarini Malik sekitar tahun 1997 untuk menjual tanah dan bangunan peninggalan Adam Malik yang terletak di Jalan Diponegoro No. 29, Jakarta Pusat.

“Antarini anaknya Adam Malik ngasih kuasa untuk ngurus itu dulu (menjual tanah dan lahan), tapi ko diam-diam dialihkan, dia ngga kasih tau saya, makanya saya gugat mereka,” ungkap Andar.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, diketahui bahwa setidaknya ada 7 petitum dari gugatan tersebut yakni:

01. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

02. Menyatakan  Sah dan Berharga “Surat Segel Tanggal 10 May 1998 dibuat di Jakarta”, antara Penggugat dan Tergugat;

03. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, dikarenakan Tergugat tidak menaati kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat;

04. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 34.917.800.000 000 (Tiga Puluh Empat Milliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), kepada Penggugat, dengan cara ditanggung renteng oleh Para Tergugat yaitu Tergugat 1 (satu), Terguhat 2 (dua), dan Tergugat 3 (tiga) secara tunai dan sekaligus dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT);

05. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap “Objek Perkara” yaitu SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor : 1587 a.nLILIANA TANAJA dahulu Sertifikat Hak Guna Banungan (SHGB) Nomor : 3271, yang beralamat di Jl.Diponegoro No.29, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, memiliki Luas = 3.022 m2,;

06. Menyatakan putusan perkara ini serta merta untuk dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat dan Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

07. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Hingga berita ini ditayangkan, masih dilakukan upaya meminta keterangan dari para Tergugat.

(Eky)

Check Also

Menhan Prabowo Subianto Bagikan Paket Susu Plus Makan Siang Untuk Santri Ponorogo

Salah satu Program Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto adalah mewujudkan Revolusi Putih, yakni dengan memperbaiki …

Tinggalkan Balasan