Ketum SOKSI : Penetapan RUU HIP Tanpa TAP MPRS XXV Tahun 1966 Patut Dicurigai

oleh
oleh
Ilustrasi Larangan PKI (dok. Liputan6.com)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso Sinaga menyatakan patut mencurigai RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang ditetap kan sebagai Usul Inistiatif DPR tanpa konsiderans TAP MPRS Nomor XXV / MPRS /1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Larangan Penyebaran Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme -Leninisme, meskipun sudah banyak kritik aspirasi rakyat yang mengingatkan.

Lebih lanjut mantan Ketua DPP Partai Golkar itu. mengatakan TAP MPRS XXV Tahun 1966 itu adalah produk sejarah bangsa yang merupakan bagian penting dari “Benteng Pancasila” dalam melawan rongrongan potensi ekstrim kiri /PKI /Komunisme sekaligus guna menutup peluang kembalinya eksistensi PKI untuk selama-lamanya di bumi Pancasila ini.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.