Kisruh : Dinas UMKM DKI Hambat Kemajuan Kosti Jaya

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Manajemen perusahaan angkutan taksi Kosti Jaya merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta. Instansi yang seharusnya membina dan mendukung kemajuan Kosti Jaya justru cenderung melemahkan dengan berbagai dalil yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kosti Jaya dari Kantor Hukum Saor Siagian dan Partners yang dalam hal ini diwakili John L Situmorang.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Ketua Kosti Jaya, Sdr Wasman, dari Kantor Hukum Saor Siagian & Patners mempertanyakan sikap Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta yang tidak memberikan atau mencatatkan kepengurusan klien kami,” kata John L Situmorang kepada Independensi.com di Jakarta, (11/11)

Menurut John, ada yang tidak beres di instansi Dinas Koprasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta. Ada kesan sengaja menghambat kemajuan kelien kami Kosti Jaya, terutama dalam hal susunan kepengurusan. Padahal terpilihnya klien kami sebagai Ketua Kosti Jaya telah sesuai dengan AD / ART Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya (Kosti Jaya) sebagaimana BAB VII Rapat Anggota.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.