Perwakilan Masyarakat Taekwondo Indonesia (MPTI) Jakarta, Firdaus memaparkan bahwa kisruh terkait kepengurusan di Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Provinsi DKI Jakarta yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah memasuki tahap kesimpulan.
Sebagai informasi, mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 85/G/2023/PTUN.JKT diketahui bahwa Penggugat Asrum, dkk menggugat Ketua PBTI selaku tergugat I dan juga Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (KONI DKI JAYA) selaku tergugat II.
Adapun isi gugatannya adalah, menyatakan Batal atau Tidak Sah, Surat Keputusan Nomor SKEP.07\PBTI\V\2021 Tanggal 10 Mei 2021, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 dengan segala akibat hukum dan turunan dari padanya; Surat Rekomendasi No. G.6\161\III\2021 Tanggal 15 Maret 2021 Tentang Pengesahan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 atas nama Pengurus Taekwondo Provinsi DKI Jakarta;
Lalu, Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat I mencabut dan mencoret Surat Keputusan Nomor SKEP.07\PBTI\V\2021 Tanggal 10 Mei 2021, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 dengan segala akibat hukum dan turunan dari padanya;
Kemudian, memerintahkan dan mewajibkan Tergugat II mencabut dan mencoret Surat Rekomendasi No. G.6\161\III\2021 Tanggal 15 Maret 2021 Tentang Pengesahan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 atas nama Pengurus Taekwondo Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukum dan turunan dari padanya; Memerintahkan dan mewajibkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi pengulangan Musyawarah Provinsi dan pemilihan ketua-ketua baru di lima wilayah kota Provinsi DKI Jakarta, atau memerintahkan Tergugat I untuk mengambil alih dan membekukan Pengurus Taekwondo Indonesia, Provinsi DKI Jakarta;
“Proses hukum di PTUN sudah masuk tahap kesimpulan, kesimpulan dari kami sudah diterima Pengadilan, kami juga ketahui, kesimpulan dari pihak tergugat tidak diberikan,” ungkap Firdaus kepada wartawan, kamis (7/9/23).
Lebih jauh Firdaus mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 sudah pernah juga ada sidang di Badan Abritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) terkait kepengurusan.
“Pada September 2018 mengeluarkan putusan yang dimana putusanya seluruh permasalahan yang ada di DKI sudah dikembalikan tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang kalah, cuma yang saya bingungnya kenapa hasil dari amar putusan ini justru tidak dijalankan oleh pihak-pihak terkait baik itu dari PBTI maupun Pemprov DKI sendiri kenapa,” paparnya.
“Mengacu pada point 6 Semua dikembalikan bukan ada yang dipecat, itu yang terjadi di PTUN seolah-olah ada yang dipecat ada yang diberhentikan. Kenapa justru keputusan BAORI sendiri malah tidak dijalankan, mudah-mudahan ini jadi pijakan PTUN karena berhubungan dengan administrasi yang kita liat pada 2021 justru ini menjadi sebuah kegagalan didalam agenda musyawarah Provinsi yang herannya musyawarah Provinsi ini didukung oleh PBTI, KONI DKI sampai Pemprov dan kota-kota yang keliru,” tambahnya.
Karena, kata Firdaus, jika berbicara suara, disini kembali kepada 4 kota yang sah, itu kota-kota yang terpilih. “Saudara Firman Aritonang, Ketua Jakarta Barat, Saudara Valentino, Ketua Jakarta Timur, Saudara Siswanto Jakarta Selatan, dan Asem Lubay Jakarta Selatan. 4 kota inilah yang hadir dan harus memilih didalam agenda musyawarah Provinsi yang terjadi di Tahun 2021 makanya dalam proses itu kami mencoba mengkaji,” terangnya.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, menurut Firdaus, pihaknya sudah menyurati KONI termasuk adanya dugaan rangkap jabatan.
“Sehingga pada tahun 2022/2023 januari ada teman-teman keberatan, dan saya yang mengetahui semua permasalahan ini memberikan dokumen-dokumen untuk mendukung mereka menggugat ini, karena saya menganggap ini uda ngga benar,” uangkapnya.
Melalui perjuangan di PTUN tersebut, dia berharap ini adalah akhir permasalahan di DKI dan kedepan bisa lebih baik.
“Dan terpentig adalaha bahwa kita berorganisasi harus mengacu pada aturan main, apasi aturan main kita ya harus mengacu pada anggaran dasar anggaran rumah tangga,” pungkasnya.
(Eky)