Perwakilan Masyarakat Taekwondo Indonesia (MPTI) Jakarta, Firdaus memaparkan bahwa kisruh terkait kepengurusan di Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Provinsi DKI Jakarta yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah memasuki tahap kesimpulan.
Sebagai informasi, mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 85/G/2023/PTUN.JKT diketahui bahwa Penggugat Asrum, dkk menggugat Ketua PBTI selaku tergugat I dan juga Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (KONI DKI JAYA) selaku tergugat II.
Adapun isi gugatannya adalah, menyatakan Batal atau Tidak Sah, Surat Keputusan Nomor SKEP.07\PBTI\V\2021 Tanggal 10 Mei 2021, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 dengan segala akibat hukum dan turunan dari padanya; Surat Rekomendasi No. G.6\161\III\2021 Tanggal 15 Maret 2021 Tentang Pengesahan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 atas nama Pengurus Taekwondo Provinsi DKI Jakarta;
Lalu, Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat I mencabut dan mencoret Surat Keputusan Nomor SKEP.07\PBTI\V\2021 Tanggal 10 Mei 2021, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 dengan segala akibat hukum dan turunan dari padanya;
Kemudian, memerintahkan dan mewajibkan Tergugat II mencabut dan mencoret Surat Rekomendasi No. G.6\161\III\2021 Tanggal 15 Maret 2021 Tentang Pengesahan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 atas nama Pengurus Taekwondo Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukum dan turunan dari padanya; Memerintahkan dan mewajibkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi pengulangan Musyawarah Provinsi dan pemilihan ketua-ketua baru di lima wilayah kota Provinsi DKI Jakarta, atau memerintahkan Tergugat I untuk mengambil alih dan membekukan Pengurus Taekwondo Indonesia, Provinsi DKI Jakarta;