Kominfo Blokir 738 Sistem Informasi Fintech Ilegal

oleh
oleh
Ilustrasi Blokir Web. (sumber: PCP Plus Online)

Jakarta, sketsindonews – Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Fernandus Setu mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap total 738 sistem informasi fintech ilegal pada tahun 2018.

Dimana sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.

Menurutnya, jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.