Komisi C Sikapi Rapat TGUPP, Anies Bohongi Publik Penghapusan Kata Profesional

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta,  Sketsindonews – Rapat DPRD DKI Komisi C tentang Pergub TGUPP yang ditanda tangani Gubernur DKI Anies Baswedan dengan menghapus kriteria profesional dari 2 Pergub membuat anggota dewan sikapi pembohongan Gubernur Anies Baswedan terhadap publik.

Pasalnya, diketahui kriteria profesional dari Pergub411/2016 tentang TGUPP dihapus di 2 Pergub berikutnya yang ditandatangani Anies, yakni Pergub 186/2017 dan Pergub196/2017.

banner 300x600

“Dengan menghilangkan Kata Profesional jelas ini suatu pembohongan publik,” kata Ruslan ketika dihubungi media warta kota.

Apalagi Pergub 187/2017 mengacu pada Pergub sebelumnya, yakni Pergub 411/2016.

Ruslan menilai Anies menutupi hal ini dan membohongi publik dengan menggembor-gemborkan soal profesional ke masyarakat, padahal Pergubnya sudah menghilangkan kriteria itu.

“Kalau kalimat ini (profesional) dihilangkan, jelas sekali lagi saya sampaikan bahwa TGUPP tidak diperlukan.

Bahkan hanya menghambur- hamburan dana APBD. jadi apa yang menjadi kekuatiran masyarakat sebelumnya kini terbukti. Lagi-lagi saya sampaikan bahwa tim ini (TGUPP) tidak layak menggunakan dana APBD,” kata Ruslan.

Ruslan meneruskan pembayaran honorarium TGUPP pakai dana APBD perlu dievaluasi secara menyeluruh terkait penghapusan kata itu.

Sebelumnya, anggota komisi C DPRD DKI meributkannya dalam rapat terkait TGUPP pada Rabu (3/1/2018) lalu.

Tapi rupanya, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah menghapus terlebih dahulu kata kriteria profesional dalam dua Pergub terkait TGUPP yang diteken olehnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.