Jakarta, sketsindonews – Kembali persoala klasik mumcul dimana truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta dirazia Dishub Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, dekat pintu Tol Bekasi Barat, dan kemudian dikandangkan.
Atas kejadian yang berulang Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mendesak kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Isnawa Adji, menyusul tindakan Pemkot Bekasi yang merazia truk-truk sampah milik Pemprov DKI, karena dinilai melanggar banyak aturan.
Tak hanya itu, Anies bahkan diminta berkordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit investigasi DLH karena terindikasi melakukan korupsi saat pengadaan truk angkutan sampah dan alat berat pada 2014-2015.
“Saya sarankan Gubernur mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji karena apa yang dilakukan Pemkot Bekasi terhadap truk-truk sampah DKI tersebut akibat pengelolaan sampah yang tidak mengacu pada Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tandas Amir.(19/10).
Buat apa payung pergub yangsudah ada termasuk kerja sama dsngan daerah penyanggah termasuk Kota Bekasi.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada Perda, maka kasus razia itu takkan terjadi karena setidaknya akan ada 21 Pergub yang memayungi semua kegiatan yang terkait dengan pengelolaan sampah di Ibukota, sehingga akan berjalan pada track yang benar.
Sayangnya, hingga kini tak ada satu pun Pergub yang diterbitkan, termasuk saat DLH membeli truk dan alat berat, sehingga tak hanya menimbulkan dugaan adanya korupsi pada pengadaan aset ini karena perusahaan karoseri yang menangani pengadaan itu, yakni PT Antika Raya dan Bumi Pahala, mendapatkan proyek melalui mekanisme penunjukkan, bukan lelang, namun pengelolaan sampah di Ibukota pun menjadi terus saja bermasalah.
“Karena itu kalau Gubernur ingin masalah sampah beres, copot Isnawa dan ganti dengan pejabat yang kompeten dan profesional,” tegasnya.
Amir sekaligus Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini mengakui bahwa ketidakberesan pengelolaan sampah bukan hanya baru kali ini, karena di era Gubernur Sutiyoso (1997-2002 dan 2002-2007) dan saat masalah sampah masih dikelola Dinas Kebersihan, masalah itu ada.
Hanya saja, menurut dia, di era Isnawa lebih parah karena persoalan menjadi lebih kompleks.
Kompleksitas PTSP Bantar Gebang
“Di era Isnawa, DLH pernah bekerja sama dengan PT Godang Tua dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) untuk pembangunan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di TPST Bantargebang, Bekasi. Kemudian secara sepihak kerja sama diputus, namun belakangan ketahuan kalau kerja sama dengan PT Noel ternyata dilanjutkan.
Ini jelas tidak benar. Apalagi karena PT NOEI tak punya lahan di TPST Bantargebang, sehingga proyek PLTS itu mangkrak,” jelas Amir.
Yang lebih parah, menurut aktivis senior ini, sejak 2016 pengelolaan sampah dikelola secara swakarya, sementara DLH tak punya kemampuan untuk itu. Akibatnya, terjadilah peristiwa pada Rabu (17/10/2018), dimana 16 truk sampah DKI dirazia Dinas Perhubungan Kota Bekasi karena dianggap melanggar peraturan, dan dikandangkan.
“Kalau Isnawa tidak diganti, pengelolaan sampah bisa makin amburadul,” tegas Amir.
Sebelumnya, Rabu (17/10/2018), Dishub Kota Bekasi menghentikan 16 truk sampah DKI yang sedang menuju TPST Bantargebang. Truk-truk itu dihentikan di Jalan Ahmad Yani, dekat pintu Tol Bekasi Barat.
Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana menjelaskan, truk-truk konvektor itu distop karena bak sampahnya tidak ditutup, dan truk-truk itu pun tidak memiliki surat-surat lengkap, di antaranya KIR.
Selain hal itu, ia mengingatkan bahwa terkait pengelolaan TPST Bantargebang, ada perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI yang klausul-klausulnya harus dipatuhi dan dilaksanakan.
“Cuma dari perjanjian itu kan ada hak dan kewajiban-kewajiban dari DKI yang memang tidak dilaksanakan, tidak dipenuhi,” katanya.
Meski tak dijelaskan semua kewajiban dimaksud, dari data yang dihimpun diketahui kalau kewajiban tersebut di antaranya juga soal pemberian dana hibah untuk pembangunan Flyover Rawa Panjang dan Cipendawan yang juga akan dilintasi truk-truk sampah DKI saat menuju TPST Bantargebang.
Menurut Amir, adanya truk sampah DKI yang tidak memiliki surat lengkap, merupakan kesalahan fatal karena Pemprov DKI telah memberikan contoh buruk kepada masyarakat. Begitupula dengan sikap DKI yang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan dana hibah.
“Kalau DKI tak ingin razia terhadap truk sampahnya berlanjut, sebaiknya hentikan kesalahan-kesalahan itu,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Isnawa mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan sopir truk pengangkut sampah untuk menaati segala ketentuan kerjasama yang telah disepakati dengan Pemkot Bekasi.
Dalam perjanjian kerja sama itu, jelasnya, pengangkutan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda enam atau lebih yang tertutup rapi, sehingga tidak menimbulkan ceceran.
“Adapun untuk evaluasi hasil kerjasama berkaitan dengan bantuan keuangan dan lain-lain, saat ini sedang ditangani BIro Tata Pemerintahan, Setda DKI Jakarta,” katanya.
Diakuinya, ada 50 truk sampah yang tidak dilengkapi surat-surat, karena DLH takut surat kendaraan hilang di tangan sopir.
Meski demikian, ungkapnya, seluruh truk angkutan sampah telah beroperasi kembali secara normal.
“Sejak penahanan truk sampah, saya terus koordinasi dengan Kadishub Kota Bekasi. Pada jam 23:30 saya juga sampaikan keresahan sopir dan keluarga mereka bahwa mereka belum bisa pulang. Alhamdulillah, pada jam 02:00, truk yang sudah kosong (sampahnya) bisa kembali ke Jakarta dan yang masih ada sampahnya bisa lanjut buang ke Bantargebang,” pungkas Isnawa.
reporter : nanorame