Jelang Tuntutan Korban Minta Terdakwa Ijazah Palsu ‘Ditahan’

oleh
oleh
Dua terdakwa ijazah palsu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (02/5). (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Memasuki babak akhir kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pelapor berharap agar terdakwa segera ditahan rutan.

Seperti diketahui kasus yang menjerat Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar atau STT Setia, Matheus Mangentang dan Direkturnya, Ernawati Simbolon sebagai terdakwa dengan nomor perkara 100/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim, diancam pidana dalam Pasal  71 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ini, pada Senin 21 Mei 2018 mendatang akan mengahadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan tersebut, Saksi Pelapor, Willem Frans Ansyanay berharap ada keadilan dan terdakwa yang selama ini berstatus tahanan kota berubah menjadi tahanan rutan.

“Keadilan itu bahwa kalau para korban yang mengalami masa pembiaran ijazah bodong 10 sampai 15 tahun tanpa digubris oleh terdakwa, maka keadilan itu pada saat penuntutan JPU harus melakukan penahanan,” ujarnya saat ditemui, di Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (15/5).

Hal tersebut menurutnya sangat diperlukan, mengingat perbuatan terdakwa yang menyelenggarakan Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tanpa izin memakan banyak korban.

“Korban yang begitu banyak ini Hampir sebagian besar ada di Papua, jadi kalau JPU tidak melakukan penahanan, mendesak dalam penuntutan, sama saja JPU membuat rasa sakit yang mendalam dari masyarakat Papua,” katanya.

Ketua Barisan Merah Putih yang sering berhadapan dengan permasalahan-permasalahan di Papu yang merasa sakit hati kepada Negara Indonesia ini juga menambahkan. “Ngomongnya sederhana, kalau tidak bisa urus kami biarkan kami Merdeka.”

Kekhawatiran tersebut yang menurut Frans juga menjadi sorotan, mengingat kasus tersebut merupakan perbuatan pribadi terdakwa bukan perbuatan negara.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.