Permintaan Maaf dan Koreksi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dengan agenda putusan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Selasa (28/7/20).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Made Sukereni, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 80 ayat (1) UU Rl No.35/2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.70.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Made Sukereni.

Permintaan Maaf dan Hak Jawab

Disampaikan ‘Hak Jawab’ terkait berita yang tayang di sketsindonews.com pada (28/7/20) lalu, dengan judul “Ironis, Pelaku Kekerasan pada Anak Hanya Divonis 8 Bulan Penjara”, dengan isi berita yang telah diralat diatas.

Melalui hak jawab yang disampaikan pada Jumat (30/10/20) malam tersebut, dikatakan bahwa judul berita yang menyebutkan bahwa dia dihukum 8 bulan penjara tidak benar dan sangat menyesatkan karena hanya mendapat hukuman percobaan selama satu tahun.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.