Jakarta, sketsindonews – Sidang dugaan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015. Kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta. Duduk sebagai terdakwa Zakie Mubarak Yos dan koleganya.
Zakie didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Erianto SH MH melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang itu sendiri dipimpin oleh Ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, Rabu (20/1/21).