Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Budang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang petinggi PT. Garuda Indonesia sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada PT Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut keempat orang tersebut yaitu, Joko Seno selaku Senior Manager Financial Planing and Management Report PT. Garuda Indonesia, Vera Yunita selaku General Manager (GM) Commercial Research PT. Garuda Indonesia.
Kemudian Tenten Wardaya selaku Vice President (VP) Network Manajemen pada Direktorat Niaga PT. Garuda Indonesia, dan Setijo Awibowo selaku Corporate Strategy and Development PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia.
“Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara” kata Leonard dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Kamis (27/1/22).
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencecar tiga petinggi PT Garuda Indonesia dan satu petinggi PT. Citilink Indonesia m Kasus Korupsi, Kejagung Cecar Petinggi PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia Kejagung kembali mencecar tiga petinggi PT Garuda Indonesia dan satu petinggi PT Citilink Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keempatnya, yaitu anggota tim pengadaan pesawat PT Citilink Indonesia Captain Henry Rungkat, Vice President CEO Office PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria, Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Hidayani dan Vice President Airwortines Management PT Garuda Indonesia Sakib Nasution.
Sekedar informasi, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara sementara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia (GIAA) mencapai Rp3,6 triliun.
Burhanuddin menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan dan penyewaan pesawat Garuda Indonesia itu sudah dinaikan ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Menurut Burhanuddin, tim penyidik Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan perkara itu ke tahap penyidikan.
“Mulai hari ini, kasus korupsi PT Garuda Indonesia sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan umum dan tahap pertama ini akan kita dalam pengadaan pesawat ATR 72-600 dulu,” tuturnya di Kejagung, Rabu (19/1/2022).
(Fanss)