KPAA F. Firman Nurwahyu, S.H. Ketua Bidang Organisasi DPN PERADI Klarifikasi Terkait MUNAS III PERADI

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), KPAA F. Firman Nurwahyu, S.H. pada hari Rabu (7/10/2020) di Jakarta, memberikan klarifikasi kepada media massa nasional melalui surat Jawaban atas Surat Pemberitahuan MUNAS III PERADI Nomor: 471/PERADI/MUNAS/IX/2020 tanggal 21 September 2020.

Seperti diketahui adapun isi pernyataan surat klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta tanggal 7 Oktober 2020 berdasarkan surat Nomor: 478/DPN/ PERADI/X/2020 mengklarifikasi Perihal: Surat Jawaban atas Surat Pemberitahuan MUNAS III PERADI Nomor: 471/PERADI/MUNAS/IX/2020 tanggal 21 September 2020.

banner 300x600

Kepada Yth : Kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)
Up. Yth :

  1. Rekan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H.
  2. Rekan Thomas Tampubolon, S.H., M.H.
    Berkantor di Grand Slipi Tower Lt.11 Jl. Jenderal S. Parman Kav. 22-24, Palmerah Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.