Jakarta, sketsindonews – Genderang perang melawan tindak pidana korupsi di negeri seribu pulau telah hilang gaungnya.
Tatkala para pemimpin anti rasuah yang bermarkas di gedung merah putih telah setuju meneken surat penghentian proses proses penyelidikan atawa SP3 terhadap perkara korupsi BLBI BDNI terkait BPPN atas nama tersangka Syamsul Nursalim dan Itjih Syamsul Nursalim.
Ya sudah barang tentu informasi tersebut membuat Syamsul Nursalim pun bakal bersorak gembira mendengar pernyataan kasusnya telah dihentikan pihak KPK.
Untuk itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia alias MAKI merespons langkah Firli Bahruri dan kawan-kawan dengan mengajukan gugatan pra peradilan.