KPPU Bahas Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan Diskusi Panel bertajuk Pokok-pokok Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat(UU LPM PUTS). Seminar ini diselenggarakan untuk mendukung percepatan pengesahan amandemen UU No. 5 Tahun 1999.

Seminar ini mengundang stakeholders yang berkepentingan terhadap perubahan UU LPM PUTS. Pokok-pokok perubahan UU LPM PUTS antara lain berkenaan dengan kelembagaan KPPU, perubahan rezim notifikasi merger dari post merger menjadi pre merger, serta perbaikan dalam hukum acara di KPPU. Pembahasan Undang – undang ini dilaksanakan di Hotel Le Meridien, Jakarta (24/10).

Penguatan kelembagaan KPPU dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengawasan persaingan usaha yang terus berkembang dan semakin kompleks, karena keterbukaan pasar akibat tuntutan global.

“Perubahan rezim notifikasi menjadi notifikasi pre merger merupakan salah satu upaya untuk mencegah modal besar menguasai ekonomi Indonesia melalui cara persaingan usaha tidak sehat.” Ucap Ketua KPPU, Syarkawi Rauf saat ditemui sebelum diskusi mulai.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.