Jakarta, sketsindonews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Said Iqbal, sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut. Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.
Pasca putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi perintah untuk menaikkan iuran.
“Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama,” kata Said Iqbal, melalui siaran pers, Senin (09/03/20).