Kuasa Hukum Jonru Anggap Saksi Tidak Mengerti

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang perkara ujaran kebencian terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (25/1) dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kali ini JPU, menghadirkan 3 saksi pelapor Muannas Alaidid, Guntur Romli, dan Slamet. Lalu persidangan dimulai dengan pemeriksaan saksi, Muannas Alaidid.

Dalam pemerikasaan saksi pertama, Kuasa Hukum Jonru, Alkatiri yang menganggap saksi tidak memahami maksud dalam melaporkan Jonru.

“Bagaimana dia merasa kalau ini (postingan) menyebabkan kebencian, tetapi dia (saksi) tidak tahu mana komentar yang dimaksud SARA dan ucapan kebencian. Ini, kan, tidak kompeten,” ujar Alkatiri.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.