Tangerang, sketsindonews – Oknum Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) lagi-lagi dianggap merugikan masyarakat. Buktinya, Oki, seorang warga asal Glodok merasa dirugikan lantaran dirinya ingin membuat peningkatan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tak kunjung selesai.
Kuasa hukum Oki, Jhon Saud Damanik mengatakan, kliennya telah memberikan uang senilai Rp 169 juta kepada oknum Notaris tersebut untuk meningkatkan SHGB menjadi SHM yang terletak di Kawasan Jakarta Barat, namun tidak di proses sama sekali oleh pihak Notaris.
“Klien saya mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, total uang yang sudah diberikan Rp 169 juta, namun sampai detik ini belum sama sekali dikerjakan” kata Jhon kepada Sketsindo saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/3/22).
Jhon juga mempertanyakan kinerja Notaris tersebut, pasalnya awal kliennya sudah mengirim sejumlah uang dari tahun Oktober 2020.
“Apakah membuat peningkatan dari HGB ke SHM butuh waktu hampir 2 tahun? terhitung mulai tahun Oktober 2020” ucapnya.
Ketika dihubungi, Jhon bilang, Notaris tersebut beralasan uang yang diberikan kliennya kurang, dan tidak ada dikerjakan sampai detik ini.
Menurut Jhon, Profesi ini (Notaris) dijabat orang-orang lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting.
“Bagaimana bisa, seorang Notaris dipercaya sebagai saksi, kalau omongannya juga tidak ada yang bisa dipercaya, selama ini hanya diberikan janji manis, untung aja saya gak diabetes karena janji manisnya” ketusnya.
Dia juga menegaskan, dirinya berencana akan melaporkan Notaris tersebut Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan akan meminta sanksi tegas bagi oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggungjawab.
“Banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya,” kata Yasonna usai melantik 3 orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris (PAW MPPN) dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat (PAW MKNP) Periode 2019-2022.
“Banyak notaris-notaris kita yang sering melanggar kode etik,” tambahnya di selasar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (16/03/2022).
Dari pantauan Sketsindonews.com, oknum Notaria tersebut berkantor di Ruko Amethyst Blok Bd 2 Nomor 19, Permata Tangerang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sementara, saat Sketsindo berusaha mendatangi kantor tersebut, Notaris tersebut tidak berada di tempat. Sampai saat berita ini ditayangkan, pihak Notaris belum bisa dikonfirmasi. (Fanss)