Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggapi pembelaan (Pledoi) kuasa hukum dan terdakwa kasus ijazah palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Injili Arasatamar atau STT setia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (5/6).
“Kami tidak sependapat dengan dalil – dalil yang di lkemukakan Kuasa Hukum terdakwa tersebut,” ujarnya JPU Handri usai persidangan.
Menurutnya, yang menjadi acuan dalam persidangan adalah Undang-Undang No. 20 tahun 2003. “Semua sudah diatur dan jelas ada sanksi pidana dan juga sanksi administrasi, disitu dibedakan antara Ijazah dan Sertifikat Kompetensi,” terangnya.