LHKPN Tak Wajar yang Massif; Cegah atau Tindak, Selanjutnya Tergantung Instruksi Presiden Jokowi!

oleh
oleh
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)

Siaga 98 melihat bahwa  selama ini LHKPN dilihat  semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN. 

Hal ini sudah terlihat sejak diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari KKN (UU Anti KKN) hingga kini, demikian dijelaskan Hasanuddin, Koordinator Siaga 98 dalam keterangan persnya di Jakarta (27/2/2023).

“Siaga 98 melihat LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan jika ada kebijakan negara melalui Instruksi Presiden Jokowi,” katanya.

“Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10),” lanjutnya.

Oleh sebab itu, dalam hal dilakukan penegakan hukum, maka perlu instruksi presiden dengan pertimbangan LHKPN tak wajar sudah massif dan menjadi bencana nasional.

“Penegakan hukum in adalah soal political will negara (pemerintah), dan Negara belum memutuskan langkah   penindakan LHKPN tak wajar melainkan semata pencegahan KKN,” sebutnya.

Ditambahkan Hasanuddin, Ini terlihat dari delegator pelaksanaan LHKPN yang sebelumnya oleh Komisi Pemeriksa dan kini dilaksanakan oleh KPK, yang hingga kini masih melihat LHKPN sebagai prosedur pencegahan semata.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.