MA Lepaskan Karen dari Jeratan Pidana

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Mahkamah Agung akhirnya melepaskan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dari jeratan pidana.

Alasannya menurut majelis kasasi karena perbuatan yang dilakukan Karen sebagai Dirut merupakan tindakan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan yang telah mereka ambil atau business judgment rule.

“Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis. Bertolak dari karakteristik busnis yang sulit untuk diprediksi ( unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti,” demikian dikatakan Juru Bicara Mahkamah Agung Dr Andi Samsan Nganro dalam keterangannya kepada sketsindonews, Senin (9/3/20) malam.

Menurutnya majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut terdiri dari: Suhadi sebagai Ketua Majelis, didamping hakim anggota, Prof. Krisna Harahap, Prof. Abdul Latif, Prof. Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.