MA Lepaskan Mantan bos Keuangan PT Pertamina. Jampidsus: “Biarkan Saja,”

oleh
oleh

Cianjur, sketsindonews – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menanggapi santai terkait Mahkamah Agung yang melepaskan mantan bos Keuangan PT Pertamina Ferederick Siahaan dari kasus korupsi investasi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar.

“Biarkan saja,” katanya singkat saat ditemui sketsindo di area Rakernas Kejaksaan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jabar, Kamis (5/12/19) pagi.

Ia berjanji setelah usai rapat kerja nasional akan mempelajari putusan Mahkamah Agung. “Nanti setelah rakernas saya akan pelajari putusan itu,” tambah Adi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung majelis hakim kasasi yang dipimpin Suhadi dengan anggota majelis Krisna Harahap dan Abdul Latif, pada Senin (2/12/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai perbuatan Ferederick yang menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) atau Perjanjian Jual Beli akuisisi Blok BMG tak dapat disalahkan.

Sebab penandatanganan akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta melalui anak usaha Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE), atas perintah Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina.

Sebelumnya pengadilan tingkat pertama dan banding, Ferederick dinilai terbukti korupsi bersama-sama Dirut PT Pertamina saat itu Karen Agustiawan, Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015. Sehingga Ferederick divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.