Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Anggota BPK RI Sudoko

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memerintahkan kepada penuntut umum KPK agar memanggil secara paksa saksi Sudoko Anggota BPK RI terkait kasus dugaan korupsi kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

“Panggil paksa kalau perlu,” ancam Albertus di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/21).

banner 300x600

Awalnya Hakim Albertus menanyakan perihal saksi-saksi yang akan di dengar keterangannnya hari ini kepada penuntut umum KPK. “Penuntut umum hari ini siapa saja yang akan dijadikan saksi?,” tanyanya. Kemudian jaksa menjawab,”

Sebab persidangan kali ini jaksa pada KPK menghadirkan saksi Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Natsir dan Leonardo Jusminarta Prasetyo mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. Keduanya bersaksi untuk Terdakwa Rizal Djalil mantan Anggota IV BPK RI.

Tak lama berselang, jaksa menyebut nama saksi Sudoko. Mendengar nama tersebut, Hakim Albertus yang juga menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. “Dimana dia,” ujarnya.

Menurut Albertus di ruang sidang, Sudoko sudah berulang kali tidak hadir dalam persidangan. “Sebagai pejabat negara semestinya dia hadir ke persidangan. Bukannya menghindar,” keluh Albertus.

Bahkan Albertus menyebut anggoat BPK RI Sudoko bermental tempe. “Kalau memeriksa gagah-gagahan. Ini namanya mental tempe. Perlu ketegasan dalam penegakan hukum. Kalau ingin dihargai,” tutup dia.

Didakwa

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.