Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo, kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (18/11/19) siang.
Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Desbeneri Sinaga.
Dalam putusan sela itu majelis hakim berpendapat keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara.
“Menimbang apakah perbuatan terdakwa adalah perbuatan perdata atau pidana telah memasuki materi pokok perkara. Menimbang maka dengan demikian keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa pun harus dinyatakan tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Desbeneri dalam persidangan sidang.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Rudi saat membacakan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Kala itu, kuasa hukum Rudi menyatakan bahwa majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara a quo dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.