Majelis Hakim Vonis 3 Bulan Penjara, Pedagang Pakaian Ilegal

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, sketsindonews – Maraknya penjualan pakaian bekas di negeri ini, diduga adanya keterlibatan para cukong dan penegak hukum sebagai “perisai hidup” yang membuat pelaku penyeludupan dan perdagangan ilegal itu, semakin nyaman melakukan aksinya.

Padahal menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas yang secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

“Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Veri

Ia menlanjutkan dimana pada Pasal 8 ayat (2) UUPK, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.