Jakarta, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang dikomandoi oleh Boyamin Saiman berencana akan menggugat Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima sketsindonews.com, Rabu (05/02/20) sore. MAKI, berencana akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (06/02/20) untuk mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung karena tidak menerapkan pasal pencucian uang kapada tersangka pembobolan uang Jiwasraya yang sementara ini baru dijerat dengan pasal korupsi.