Jakarta, sketsindonews – Buronan Kejaksaan Agung RI, Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Diduga melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak dengan menggunakan transportasi pesawat udara pada 19 Juni dan 22 Juni 2020.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, Senin (13/7/20) pagi.
“Hari ini, kami mendapat foto sebuah surat jalan Joko Soegiarto Tjandra dari oknum sebuah instansi,” tutur Boyamin.
Ia menjelaskan falam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak dengan tanggal keberangkatan 19 Juni dan kembali tanggal 22 Juni 2020.