MAKI Serahkan Alat Bukti Kasus Korupsi

oleh
oleh
Koordinator Masyarakar Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, kecamatan Cipayung Jakarta Timur oleh BUMD DKI Jakarta Perusahaan Daerah Sarana Jaya.

Yang menyeret mantan Direksi Pembangunan Sarana Jaya, yakni Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia alias MAKI, Bonyamin Saiman. Memberikan sejumlah alat bukti kepada pemimpin komisi anti rasuah, diantaranya berupa soft copy sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, kecamatan Cipayung Jakarta Timur, oleh BUMD DKI Jakarta Perusahaan Daerah Sarana Jaya.

Boyamin Saiman memberikan alat bukti itu kepada pihak KPK pada hari ini melalui aplikasi Whatsapp.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.