Maklumat Kapolri Larang Kerumunan Massa Untuk di Tiadakan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).

banner 300x600

“Ya, benar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait Maklumat Kapolri tersebut, Sabtu (21/3/20).

Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat menjadi dasar utama.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.