Jakarta, sketsindonews – Pendaftaran Surat Keterangan (Suket) bagi pemilih suara dalam pilikada DKI tanggal 19 April 2017 malam ini akan ditutup pada pukul 24.00 WIB disetiap Kantor PTSP di Kelurahan.
Kasudin Dukcapil Jakpus, Remon menjelaskan, hari ini merupakan penerbitan Suket terakhir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April mendatang. (
Dikatakan Remon, jajaran Dinas Dukcapil maupun Sudin Dukcapil hingga layanan Dukcapil kelurahan hari ini membuka pelayanan diseluruh PTSP.
“Sesuai dengan peraturan, hari ini merupakan penerbitan Suket yang terakhir untuk Pilgub, setelah hari ini kami tidak akan mengeluarkan Suket lagi,” terang Remon.
Meski begitu, sambung Remon, pihaknya tetap melayani surat bukti perekaman, namun hal tersebut hanya dapat digunakan untuk mengurus keperluan pelayanan publik.
“Surat bukti perekaman tidak dapat digunakan untuk memberikan hak pilih pada Pilgub putaran kedua,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada warga yang belum memiliki Suket agar proaktif mendatangi layanan Dukcapil hingga malam ini.
“Kami akan menunggu sampai malam ini, warga juga harus proaktif datang membuat Suket bagi meraka yang belum memiliki e-KTP,” jelasnya.
Ditambahkan Remon, terkait blanko e-KTP yang sudah didistribusikan untuk memfasilitasi masyarakat yang mengunakan hak suaranya, pihaknya mengaku telah menerima 17 ribu blanko e-KTP sejak minggu lalu. Dari jumlah tersebut, sampai dengan (12/4) lalu sudah ada 1.384 e-KTP yang sudah dicetak.
“Seharusnya, setelah diterbitkan e-KTP ini, warga yang sudah mendapatkan e-KTP sudah otomatis masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya.
reporter : nanorame