Masyarakat Berterima Kasih Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Sokobanah

oleh
oleh

Sampang, sketsindonews – Kepolisian Resort Sampang menangkap dua bandar narkoba di Kecamatan Sokobanah. Bandar tersebut di antaranya bernama, Syaifuddin (36) dan Umar (44). Keduanya adalah warga di satu daerah di Desa Bira Timur.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, di tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 500,42 gram dan dua unit handphone. 

“Alhamdulliah kali ini tim Satresnarkoba Polres Sampang dapat menangkap bandar di wilayah pantura,” kata Didit, Selasa (10/3/20). 

Menurut Didit, dari setiap penjualan, tersangka meraup keuntungan kurang lebih Rp 25 juta per 100 gram. Diprediksi dari barang yang ada, jika dirupiahkan kisaran Rp 500 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka ini ternyata sebagai bandar. Kami tangkap di rumahnya di Dusun Balanan, Desa Bira Timur, pada Senin (9/3/20) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkapnya. 

Kedua tersangka, dikenai Pasal 114 Ayat 2 atau 1 subsider Pasal 112 ayat 2 atau 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pelaku dipidana dengan dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 miliar. 

Aktivis Pemuda Sokobanah Efendi berterima kasih kepada aparat penegak hukum mulai menyisir para bandar di wilayah pantura. Bahkan jika perlu polisi didesak aktif mengawasi daerah Sokobanah, karena jadi surga bagi pelaku narkoba. 

“Tidak hanya menagkap dua bandar saja, kalau perlu sisir terus daerah ini hingga ketahuan bandar, pelaku, dan cukong-cukongnya yang ada di dalam,” tutur Efendi. 

Efendi berkomentar seperti itu, karena nama daerah di utara ini tidak asing di masyarakat. Bahkan dikesankan pada stigma buruk ketika dihadapkan dengan masalah barang haram tersebut. 

“Sehingga saya berterima kasih jika polisi mulai gencar berpatroli di wilayah Sokobanah, apalagi sampai menangkap bandarnya. Semoga ada efek jera bagi mereka,” pungkasnya. 

(nru/skt) 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.