Memilih Dewan Kota, Bermanfaatkah Untuk Warga Jakarta

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pemilihan Dewan Kota Jakarta Pusat dalam proses penjaringan sedang bergulir  di berbagai Kelurahan untuk menduduki pergantian posisi anggota Dewan Kota yang sudah selesai masa tugasnya.

Peran Dewan Kota sebagai pilar warga sesuai Perda No 6 Tahun 2011 dalam kekinian belum bisa menghasilkan apa yang menjadi harapan warga sesungguhnya.

banner 300x600

Fungsi menjadi tink tank walikota untuk menjadi subjek pembangunan justru sebaliknya hanya menjadi objek dari kegiatan lebih banyak pada ceremonial yang di pertotonkan, ujar Warga Kampung Rawa Deni (35).

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten Bagian Kedua Maksud dan Tujuan serta kedudukan Pasal 1, 2, dan 3 bahwa:

(1) Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk membantu Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi.

(2) Penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

(3) Kedudukan Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat pada tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

(4) Lembaga musyawarah tersebut merupakan wadah musyawarah yang membantu Walikota/Bupati untuk mendorong/menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.