
Memiliki Shabu 0,1044 Gram, Hakim Vonis Terdakwa 4 Tahun 6 Bulan
Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan hukuman kepada salah seorang penyalahguna Narkoba jenis shabu-shabu selama 4 tahun 6 bulan kurungan, pada, Senin (17/02/20).
Romansyah alias Roy sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prayudi Parulian.SH, 5 tahun penjara, serta denda 1 MilIar, dan subsider 6 bulan penjara.
Penjelasannya, dikarenakan tedawa tebukti memiliki narkoba jenis shabu seberat 0,1044 Gram.
Sidang perkara yang di ketuai oleh Nelson J Marbun.SH.MH, selaku Ketua Majelis, serta didampingi dua aggota Majelisnya, Gedee Ariawan. SH.MH, dan Siti Rochmah.SH.
(Erfan Pratama)