Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan hukuman kepada salah seorang penyalahguna Narkoba jenis shabu-shabu selama 4 tahun 6 bulan kurungan, pada, Senin (17/02/20).
Romansyah alias Roy sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prayudi Parulian.SH, 5 tahun penjara, serta denda 1 MilIar, dan subsider 6 bulan penjara.