Menyusul Matheus Mangentang, Terdakwa Ijazah Palsu Ernawati Simbolon Menyerahkan Diri

oleh
oleh
Dua terdakwa ijazah palsu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (02/5). (Dok. sketsindonews.com)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar atau biasa disebut STT Setia, Ernawati Simbolon menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin (05/8/19).

Ernawati yang merupakan Direktur dari Kampus STT Setia menyerahkan diri setelah sebelumnya, Jumat 02 Agustus 2019 lalu Rektor STT Setia, Matheus Mangentang yang juga Ketua Sinode Gereja GKSI dijemput oleh pihak Kejaksaan di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handry membenarkan berita penyerahan diri tersebut, dia mengatakan bahwa Ernawati sudah mendatangi Kejaksaan sejak pagi.

“Iya sudah datang, dia menyerahkan diri tadi pagi,” ungkapnya saat ditemui di Kejari Jaktim, pada hari yang sama.

Namun Handry tidak bisa menyebutkan secara tepat jam kehadiran Ernawati di Kejari Jaktim. “Waduh kalau jamnya kurang tau pasti, sekitar jam 8 pagi tadi,” singkatnya.

Hal serupa juga diurakan oleh Kasie Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaktim, Ahmad Fuady, yang memastikan bahwa Ernawati sudah meyerahkan diri.

“Ernawati Simbolon sudah ada di kantor, nyerahin diri,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada hari yang sama.

Selanjunya, menurut Ahmad, terdakwa akan diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu. “Tar mau diantar ke Pondok Bambu,” terangnya.

Sebagai informasi, Ernawati Simbolon dan Matheus Mangentang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dimyatakan bersalah dengan sengaja melanggar undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dengan menerbitkan ijazah bodong tanpa dilengkapi izin penyelenggaraan pendidikan dimana yang bersangkutan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000, – (subsider 3 bulan) pada 7 Maret 2018.

Berlanjut ke banding di Pengadilan Tinggi dan melalui proses kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perkara nomor 251/PID.SUS/2018/PT DKI tanggal 5 September 2018, Jo nomor 100/Pid.Sus/2018/PN. Jkt. Tim tertanggal 7 Maret 2018 kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 3319K/PIDSUS/2018.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.