Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum WNA Asal Australia Sebut Ada Kejanggalan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Polda Bali menetapkan Renato Lammanda, Warga Negara Australia selaku Direktur PT BALI ASLI TA pemilik LEGIAN outlet sebagai Tersangka atas tuduhan Pelanggaran Pasal 100 ayat 1 UU Merek, menggunakan merek yang serupa (meniru) dan atau menggunakan Merek tanpa hak, berdasarkan Laporan Polisi (selanjutnya disingkat ”LP’) Nomor LP/B/331/VI/2022/SPKT/POLDA BALI pada tanggal 23 Juni 2022 (bukan melalui Pengaduan Masyarakat).

Kuasa Hukum Renato, Nyoman Samuel Kurniawan mengatakan, kliennya memiliki Surat Perjanjian Waralaba pada tanggal 1 Oktober 2013 untuk menggunakan merek Gloria Jeans Coffees (GJC) secara sah sampai tanggal 1 Oktober 2023 (tahun depan). Untuk itu, Renato telah melakukan pembayaran Franchise Fee sebesar AUD 25.000,00 (dua puluh lima ribu Dollar Australia) setara kurang lebih Rp. 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk waktu 10 (sepuluh) tahun, yang di transfer via Bank Commonwealth.

banner 300x600

“Mengingat bahwa Klien kami adalah coffee House terbaik versi TripAdvisor, maka kami melihat dalam perkara ini sebenarnya pelapor kesal karena Klien kami tidak mau memperpanjang waralaba GJCnya melalui dia dan mengetahui bahwa tahun depan Klien kami sudah memiliki Merek tersendiri,” katanya saat dihubungi, Jum’at (30/12).

Menurut Nyoman, proses Penyidikan terhadap Renato diawali dengan Laporan Polisi pada tanggal 23 Juni 2022 (bukan melalui Pengaduan Masyarakat) dan keesokan harinya, pada tanggal 24 Juni 2022, langsung dilakukan Penggeledahan dan Penyitaan.

“Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/365/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 6 Juli 2022 yang isinya memanggil Renato untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 11 Juli 2022, diketahui bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 itu juga telah terbit SPRINDIK Nomor: SP. Sidik/44/VI/2022/ Ditreskrimsus, sehingga jelas jarak waktu dari LP hingga terbit SPRINDIK sangat amat singkat dan terlalu cepat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.