Merusak Rumah Sendiri Dipidana

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Unik, lucu sekaligus pedih kisah hidup yang dialami Andi Satriawan (50) tahun, pria yang berprofesi sebagai pengusaha.

Betapa tidak, alih-alih ingin merenovasi rumahnya sendiri, malah dirinya sendiri harus meringkuk dalam penjara. Luar biasa!

Saat ini Andi Satriawan tengah diproses dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lelaki yang berpendidikan strata satu itu, didakwa melanggar Pasal 200 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perusakan rumah sendiri oleh penuntut umum M Januar Ferdian dari Kejari Jakpus, Selasa 20 Agustus 2019.

Sidang pengrusakan rumah sendiri di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.