Minggu Depan Muhammad Mahdi Alatas Hadapi Sidang Putusan Sela

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dengan terdakwa Muhammad Mahdi Alatas kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl. Dr. Sumarno, No. 1, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (12/12/19).

Sidang yang mendakwa Mahdi Alatas dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tersebut di gelar dengan angeda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi terdakwa.

Diketahui pada sidang Eksepsi sebelumnya terdakwa berharap agar dakwaan terhadap dirinya dinyatakan batal demi hukum dan dia berharap ada pemulihan terhadap nama baiknya.

“Memulihkan nama baik, harkat, martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” ujar kuasa hukum terdakwa saat membacakan kesimpulan eksepsi, Senin, 09 Desember 2019 lalu.

Sidang dengan nomor perkara 1191/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Syafruddin Ainor, SH., MH tersebut berjalan singkat.

Pasalnya pihak Jaksa Penuntut Umum beserta pihak terdakwa sepakat untuk tidak membacakan tanggapan dari JPU atas Eksepsi terdakwa.

“Oleh karena tanggapan jaksa sudah di berikan maka Insyaallah akan kami bacakan pada kamis (19 Desember 2019 mendatang),” ujar Ainor.

“Nanti kami akan bacakan putusan,” tambahnya.

Mempertimbangkan kondisi terdakwa yang saat ini menjalani tahanan kota, Ainor berharap agar sidang dengan agenda putusan sela yang direncanakan kamis mendatang diharap bisa digelar lebih pagi.

“Karena ini tahanan kota maka kalau bisa di percepat saja,” saran Ainor yang akhirnya disepakati akan dimulai sekitar pukul 10.30 wib.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.