Miryan Haryani DPO Interpol Indonesia

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP itu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4)

Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus e-KTP.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.