Jakarta, sketsindonews – PT. Mitra Permata Waringin gugat Swiss-Pacific Limited sebagai tergugat I, Swiss-Belhotel International Trademarks Limited sebagai tergugat II, dan PT Swiss-Belhotel International Indonesia sebagai tergugat III karena merasa dirugikan atas kerjasama Swiss-Belhotel di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah dengan nomor perkara 748/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt
Ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/7), Kuasa Hukum PT. Mitra Permata Waringin, Ricky Hasiholan mengatakan bahwa gugatan tersebut terkait sengketa kerugian yang dialami kliennya atas janji yang diberikan oleh pihak tergugat.
Dimana kliennya yang mempunyai bisnis properti ditawari pihak tergugat untuk bekerjasama mengelola Swiss-Belhotel dengan janji dengan proyeksi 10 tahun ada keuntungan namun faktanya tidak terealisasi.
“Mereka (penggugat) tertarik juga dan melihat janjinya pantastis, makanya bilang oke,” kata Ricky. “Janji yang diberikan Swiss-Bel itu tidak benar, hingga mengalami kerugian 25 Miliar lebih,” tambahnya.
Dia juga menyayangkan dimana dalam persidangan dengan agenda saksi, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa sudah sesuai dengan perjanjian.