MK Tolak Legalkan Ganja Untuk Medis, Kepala BNN Bilang Begini

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Penolakan tersebut membuat banyak pihak berkomentar, salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose mengatakan, dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait isu penggunaan ganja untuk medis.

“Saya sependapat dengan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus kepada wartawan di Kantor BNN, Jakarta, Rabu.

Sebagai Kepala BNN, tutur Petrus, ia melihat dasar hukum dan undang-undang yang sudah mengatur tentang penggunaan Narkotika Golongan I, yakni ganja.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.